Bocah 4 Tahun di NTT Dirudapaksa Seorang Kakek di Sebuah Gubuk, Ibu Korban Pergoki Aksi Pelaku

Penulis: Muji Lestari
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

GP dijerat dengan pasal 76 e Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sempat Titipkan Tas ke Sang Kakak, Del Piero Sudah Menghilang Satu Bulan, Begini Kisahnya

Petani Cabuli 2 Bocah di Gubuk

Perbuatan bejat yang dilakukan seorang petani berusia 54 tahun ini benar-benar membuat geram.

Petani berinisial SW itu tega mencabuli dua bocah sekaligus yang masih berusia 10 tahun.

Melansir dari Kompas.com pada Senin (30/9/2019), SW yang tercatat sebagai warga Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, Lampung itu tepergok oleh warga sekitar saat melakukan tindakan percabulan.

Saat itu beberapa warga tengah berangkat untuk melaksanakan salat Jumat.

Namun langkah mereka terhenti karena merasa curiga melihat pelaku di dekat gubuk.

Saat dihampiri, memang benar pelaku ternyata tengah melakukan tindakan asusila.

Kapolsek Limau AKP Ichwan Hadi memberikan keterangan saat warga pertama kali memergoki pelaku.

“Karena curiga, warga itu pun lalu menghampiri dan memeriksa. Ternyata, di dalam gubuk, pelaku SW sedang mencabuli kedua korban,” kata Ichwan dikutip dari Kompas.

Saat didatangi warga, SW sempat mengelak perihal perbuatannya.

Petugas Pemadam Kebakaran Diterjunkan Amankan Regulator Tabung Gas Bocor Milik Warga di Cakung    

Namun setelah didesak warga dan ditunjukkan bukti, ia akhirnya mengaku.

Di dalam gubuk itu terdapat pakaian dari kedua bocah yang tampak berserakan.

Korban dari pelaku berinisial D dan Y sama-sama berusia 10 tahun.

Warga yang memergoki SW kemudian melaporkan dan membawanya ke kantor polisi Mapolsek Limau.

Halaman
1234

Berita Terkini