GP dijerat dengan pasal 76 e Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
• Sempat Titipkan Tas ke Sang Kakak, Del Piero Sudah Menghilang Satu Bulan, Begini Kisahnya
Petani Cabuli 2 Bocah di Gubuk
Perbuatan bejat yang dilakukan seorang petani berusia 54 tahun ini benar-benar membuat geram.
Petani berinisial SW itu tega mencabuli dua bocah sekaligus yang masih berusia 10 tahun.
Melansir dari Kompas.com pada Senin (30/9/2019), SW yang tercatat sebagai warga Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, Lampung itu tepergok oleh warga sekitar saat melakukan tindakan percabulan.
Saat itu beberapa warga tengah berangkat untuk melaksanakan salat Jumat.
Namun langkah mereka terhenti karena merasa curiga melihat pelaku di dekat gubuk.
Saat dihampiri, memang benar pelaku ternyata tengah melakukan tindakan asusila.
Kapolsek Limau AKP Ichwan Hadi memberikan keterangan saat warga pertama kali memergoki pelaku.
“Karena curiga, warga itu pun lalu menghampiri dan memeriksa. Ternyata, di dalam gubuk, pelaku SW sedang mencabuli kedua korban,” kata Ichwan dikutip dari Kompas.
Saat didatangi warga, SW sempat mengelak perihal perbuatannya.
• Petugas Pemadam Kebakaran Diterjunkan Amankan Regulator Tabung Gas Bocor Milik Warga di Cakung
Namun setelah didesak warga dan ditunjukkan bukti, ia akhirnya mengaku.
Di dalam gubuk itu terdapat pakaian dari kedua bocah yang tampak berserakan.
Korban dari pelaku berinisial D dan Y sama-sama berusia 10 tahun.
Warga yang memergoki SW kemudian melaporkan dan membawanya ke kantor polisi Mapolsek Limau.