Bocah 4 Tahun di NTT Dirudapaksa Seorang Kakek di Sebuah Gubuk, Ibu Korban Pergoki Aksi Pelaku

Penulis: Muji Lestari
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Saat dilakukan penyelidikan, SW mengaku sudah melakukan perbuatan pencabulan beberapa kali.

"Pencabulan itu sudah terjadi 5–6 kali,” kata Ichwan.

Pelaku juga kerap melancarkan aksi bujuk rayu dengan mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 5 ribu per orang.

Mulanya hanya korban Y yang dicabuli, namun saat itu D juga tengah bermain bersama Y.

Korban D akhirnya juga ikut dicabuli pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

(Sumber: TribunJakarta/Pos-Kupang)

Berita Terkini