Apabila seorang mantan presiden menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode (seperti Presiden SBY) juga hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak 1 kali.
Tak hanya itu, mantan pejabat tertinggi negara itu juga menerima kendaraan yang berstatus milik Negara.
Kepala Sekretariat Presiden Darmansyah Djumala mengungkapkan, jenis kendaraan yang disediakan bagi para mantan presiden dan wakil presiden adalah sekelas Toyota Camry.
• Asisten Dapat Cibiran Setelah Umbar Chat soal Raffi-Nagita, Begini Sindiran Pedas Nia Ramadhani
4. Pengawalan Paspampres
Setiap Mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia berhak mendapat kawalan dari Pasukan Pengamanan Presiden.
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang bertugas mengawal yakni grup D.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 59 tahun 2013 tentang pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan wakil presiden berserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.
Isinya sama-sama terdiri dari 4 detasemen seperti grup lain yang menjaga Presiden dan Wakil Presiden. Pengamanan yang dilakukan pun tak main-main, mereka akan dijaga ketat dalam keseharian, baik di dalam maupun di luar negeri.