Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Penasihat hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, mengatakan pihaknya bakal mengajukan pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menuntut Jefri dengan hukuman 10 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Menurut Aris, Jaksa tidak 100 persen melihat fakta persidangan dalam menyampaikan tuntutannya.
"Menurut kami ada beberapa hal yang miss dari JPU. Pada fakta persidangan kan rehabilitasi jalan, bukan rawat inap," kata Aris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Senin (21/10/2019).
Pada pleidoinya pekan depan, Senin (29/10/2019), Aris menuturkan pihaknya bakal memberikan gambaran fakta-fakta persidangan versinya.
"Nanti akan kami akan luruskan dalam pleidoi," ujarnya.
• Kerja Bareng Anak Presiden, Ini Kata Chef Arnold Soal Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep
• Nadiem Makariem Siap Tinggalkan Jabatan di Gojek Jika Diminta Jokowi Jadi Menteri
Sebelumnya, Jaksa memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya.
Pertimbangan memberatkan, sebut Jaksa, terdakwa Jefri tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sementara, pertimbangan meringankannya adalah Jefri sudah mengakui perbuatannya.
"Terdakwa juga bersikap sopan di dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan sedang menjalani rehabilitasi di RSKO," ujar Jaksa Jefri Hardi.