Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jefri Nichol, Senin (28/10/2019).
Aktor berusia 20 tahun itu akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rencananya, sidang dengan agenda pleidoi itu bakal digelar pada pukul 13.00.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Jefri dengan hukuman 10 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantugan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. Namun, terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," kata Jaksa Jefri Hardi pada persidangan sebelumnya, Senin (21/10/2019).
Sementara itu, kuasa hukum Jefri, Aris, menilai Jaksa tidak 100 persen melihat fakta persidangan dalam menyampaikan tuntutannya.
"Menurut kami ada beberapa hal yang miss dari JPU. Pada fakta persidangan kan rehabilitasi jalan, bukan rawat inap," ujar Aris.
Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Jefri di kawasan Pasar Santa, Kebayoran Baru, 22 Juli 2019.
Saat itu, ia diketahui baru saja membeli kertas pembungkus tembakau atau papir.
Jefri kemudian dibawa ke apartemennya di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti ganja seberat 6,01 gram yang tersimpan di dalam kulkas.
Ini 4 Fakta Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Narkoba Jefri Nichol, Jalani Rehabilitasi
Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Jefri Nichol digelar pada Senin (21/10/2019) kemarin.
Jaksa penuntut umum menuntut Jefri dengan hukuman 10 bulan rehabilitasi.