TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Idham Azis sebagai Kapolri baru menggantikan Tito Karnavian pada Jumat (1/11/2019).
Resmi dilantik menjadi Kapolri, pangkat Idham Azis naik menjadi jenderal berbintang empat.
"Presiden RI menimbang dan sebagainya, mengingat dan sebagainya, memutuskan, menetapkan dan sebagainya.
TONTON JUGA:
Kesatu, menaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada perwira tinggi Kepolisian RI atas nama Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis menjadi Jenderal Polisi terhitung mulai tanggal ditetapkan Keppres ini," tutur Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto di Istana Negara.
Kenaikan pangkat yang didapatkan Idham Azis itu tertuang di Keputusan Presiden Nomor 98/Polri Tahun 2019.
• Digandeng Raffi Ahmad, Terungkap Kebiasaan Pengacara Cendana yang Bikin Hotman Paris Mengidolakannya
Sebelum naik pangkat, Idham Azis terlebih dahulu mengambil sumpah jabatan yang dibacakan oleh Presiden Jokowi.
Resmi dilantik menjadi Kapolri, lantas apa saja fasilitas dan hak Idham Azis yang diberikan oleh negara?
Sebagai Kapolri, Idham Azis akan mendapatkan hak berupa gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2019 itu, dituliskan bahwa gaji terendah anggota Polri adalah Rp 1.643.500,00 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun.
• Syahnaz Kesal & Ngeluh Lihat Hasil Masakannya, Perlakuan Nisya Ahmad Ramai Diperbincangkan
Sementara itu, gaji tertinggi untuk anggota Polri di jajaran Tamtama (dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp2.960.700,00.
Untuk jajaran Bintara gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.103.700,00.
Sedangkan gaji tertinggi untuk anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.032.600,00.
Untuk jajaran Perwira Pertama, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.735.300,00. Lalu, tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp4.780.600,00.
Adapun untuk jajaran Perwira Menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp3.00.100,00.
• William Aditya Sarana, Politisi Muda Kritisi Anggaran Fantastis di DKI, Punya Rekam Jejak Mentereng