Kembangkan Kasus Narkoba, Aparat Polsek Ciputat Dapati Seorang Pemuda Miliki 6 Senjata Rakitan

Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Narkoba dilarang keras parkir disini.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Aparat Polsek Ciputat melakukan pengembangan kasus narkotika hingga meringkus tersangka Cahyo Muhamad Rafli (26) alias Yongki di bilangan Jakarta Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Ciputat, Iptu Erwin Subekti, mengatakan, ia sendiri yang memimpin penangkapan Yongki di rumahnya di Jalan Jeruk Komplek Kostrad, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis dini hari (31/10/2019).

Yongki yang sudah dicurigai berdasarkan informasi akurat, langsung diringkus dan diminta menunjukkan tempat menyimpan narkotika.

"Saat dilakukan interogasi, kemudian menunjukkan tempat menyembunyikan atau menyimpan narkotika jenis ganja yang disimpan di selipan kursi ruang tamu," ujar Erwin melaui sambungan ponsel, Jumat (1/11/2019).

Selain di selipan kursi, Yongki juga menunjukkan sabu yang disimpannya di laci kabinet kamarnya.

"Barang bukti narkotika: jenis sabu-sabu dan ganja, sebanyak tiga paket klip plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto
10,10gram dan satu bungkus kertas coklat berisi ganja dengan berat bruto 2,53 gram," paparnya.

Saat kamar Yongki digeledah lebih jauh, aparat justru mendapati enam pucuk senjata rakitan.

Enam senjata itu adalah: satu unit pistol jenis FN, tiga unit pistol revolver WG733 dan dua unit pistol Revolver WG708 yang disimpan di dalam koper kecil warna hitam.

Menengok Usaha Rumahan Susu Campur Kurma di Tangerang: Pertama dan Bersertifikasi Halal

Live Streaming Liga 1 Badak Lampung FC Vs Arema FC, Milan Petrovic Tahu Rahasia Singo Edan

Anies Baswedan Sebut E-Budgeting Warisan Ahok Terlalu Detail, Djarot Heran: Malah Menguntungkan Dong

Bahkan aparat juga mendapati kotak peluru ramset isi 67 butir, 18 butir peluru 22LR, 3 butir peluru SPL dan dua grid pistol revolver.

"Saat itu tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika dan kepemilikan senjata api adalah miliknya," ujarnya.

Atas kepemilikan senjata itu, Yongki dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.

Berita Terkini