“Kami akui ada hal-hal yang teman-teman SKPD mengisinya dimasukan dulu karena komponen sendiri belum ada,” katanya.
Selain karena aturan yang tidak mewajibkan detail anggaran komponen dalam KUA-PPAS, ujar dia, SKPD juga tidak memiliki waktu yang cukup dalam menyusun detail anggaran komponen sejak awal.
Sebab, dokumen rancangan KUA-PPAS sendiri harus diserahkan ke DPRD DKI paling lambat pekan kedua Juli 2019.
Oleh karena itu, komponen yang dimasukan ke dalam sistem e-budgeting merupakan komponen dummy atau model di tahun-tahun sebelumnya.
“Barangkali keterbatasan waktu dan juga memang belum sampai waktunya (untuk mengisi anggaran komponen),” katanya.
• Hari Ini, 34 Provinsi Umumkan UMP 2020, Tertinggi DKI Jakarta, 5 Daerah UMP-nya di Bawah Rp 2 Juta
Sudarman Asal Masukan Anggaran Lem Aibon
Dilansir dari Warta Kota, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dari Suku Dinas Wilayah 1 Jakarta Barat, Sudarman mengatakan asal memasukan anggaran lem aibon.
Dia mengaku, asal pilih saat memasukan anggaran komponen lem aibon ke dalam rancangan RKPD untuk dokumen KUA-PPAS 2020.
Saat menginput data tersebut, Sudarman harus mengisi data anggaran setelah menerima pagu anggaran dari musyawarah rencana pembangunan (musrenbang).
Namun, saat itu sekolah-sekolah di Jakarta Barat belum mengunggah rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS).
Sementara data itu harus diunggah dalam sistem e-budgeting sebelum akhir Juli 2019.
“Jadi yah asal pilih saja pas kebeneran posisinya namanya ada di atas,” kata Sudarman.
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susie Nurhati mengatakan, pos anggaran senilai Rp 82,8 miliar tetap ada, namun bukan untuk pengadaan lem aibon tapi dialihkan sebagai bantuan operasional pendidikan (BOP).
Dia membenarkan, bahwa petugas Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat salah mengklik dalam pengadaan anggaran di sistem e-budgeting.
“Jadi kami mengamankan pagu anggaran dulu secara sementara dengan mengklik dulu dan kebetulan itu lem aibon. Tapi nanti di-breakdown (bongkar) lagi” jelasnya.