Seusai meringkus DCW, Polisi kemudian melakukan pengembangan.
Hasilnya, Polisi berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial PMS di Cilodong, Depok, Jawa Barat.
"Di rumah tersangka PMS, anggota menemukan 19 Kg (ganja) lagi. Jadi totalnya 24 Kg," ujar Bastoni.
• Kebakaran Rumah Kontrakan di Kalibaru Cilincing Diduga Akibat Korsleting Kabel Udara
• Tumbuh Sejak Sekitar Tahun 1970-an, Pohon Angsana di Cikini Ditebang Demi Revitalisasi Trotoar
Dari keterangan para tersangka, keduanya dijanjikan upah Rp 150 ribu untuk setiap 1 Kg ganja yang terjual.
DCW dan PMS dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.