6 Fakta Kuli Bangunan Cabuli Siswi SMA di Pulau Tidung: Pelaku Jadi Kakak Kelas dan Jauh dari Istri

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku Suprapto (26), dalam konferensi pers di Kantor Polres Kepulauan Seribu, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (5/11/2019).

Polisi pun mengumpulkan kakak kelas korban untuk memastikan siapa pelakunya dengan deskripsi dari korban dan juga petunjuk lainnya, yakni luka gigitan tangan.

"Kakak kelas dikumpulin semua. Dicek, tadi tandanya adalah "gigitan tangan", dicek semua tidak ada," kata Sandy.

Kemudian, polisi pun menyisir lokasi pencabulan. Di sana, polisi mendapati adanya proyek pembangunan penampungan air.

Polisi kemudian mengecek para kuli bangunan di proyek itu serta menemukan titik terang.

Luka gigitan tampak jelas di tangan kanan Suprapto yang tak lain adalah pelaku.

"Terakhir dicek di tangannya ada gigitan, sampai giginya lepas. Ditemukan satu tersangka atas nama Suprapto, ada bekas gigitan," kata Sandy.

Setelah dibawa ke kantor polisi, Suprapto pun mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 juncto pasal 76E UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 289 KUHP.

"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Kapolres.

5. Pelaku Mengaku Hanya Ngajak Kenalan

Suprapto (26), kuli bangunan yang mencabuli siswi SMA di Pulau Tidung, mengaku hanya ingin mengajak kenalan.

Namun, jauh dari niat awalnya, pelaku malah tega menyekap dan mencabuli korban, NA (15), yang pada Rabu (23/10/2019) malam tengah menjalani jurit malam.

Sebelum melakukan aksinya, Suprapto berpura-pura menjadi kakak kelas korban.

Lewat tengah malam, Suprapto yang telah mengintai korban kemudian melihat NA tengah berjalan bersama seorang teman laki-lakinya.

Suprapto pun memanggil keduanya. NA disuruh mengikutinya, sementara teman laki-laki NA disuruh berjalan menjauh.

Halaman
1234

Berita Terkini