6 Fakta Kuli Bangunan Cabuli Siswi SMA di Pulau Tidung: Pelaku Jadi Kakak Kelas dan Jauh dari Istri

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku Suprapto (26), dalam konferensi pers di Kantor Polres Kepulauan Seribu, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (5/11/2019).

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Kuli bangunan bernama Suprapto ditangkap polisi atas tuduhan pencabulan.

Suprapto beraksi setelah berpura-pura menjadi kakak kelas NA (15), siswi SMA kelas X di Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu.

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Rabu (23/10/2019) lalu.

TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta mengenai peristiwa tersebut.

1. Modus Kakak Kelas

Kala itu, korban dan teman-teman sekolahnya tengah menjalani kegiatan jurit malam.

Di tengah-tengah kegiatan itu, korban yang tengah berjalan bersama teman laki-lakinya tiba-tiba dipanggil pelaku.

Pelaku yang merupakan kuli bangunan di dekat lokasi jurit malam sudah beberapa hari mengintai korban dan teman-temannya.

Kemudian, pelaku yang menutupi wajahnya dengan pakaian berpura-pura menjadi kakak kelas mereka.

Ia pun memisahkan korban dengan teman laki-lakinya untuk menjalankan niat jahatnya mencabuli korban.

"Teman korban jalan sendiri, yang korban dibawa oleh tersangka mengarah ke semak-semak. Sampai yang korban ini menanyakan, kenapa saya dibawa ke semak-semak," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Muhammad Sandy Hermawan di Kantor Polres Kepulauan Seribu, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (5/11/2019).

Korban pun dibawa pelaku ke semak-semak. Di sana, pelaku langsung menjalankan aksinya mencabuli korban.

Korban pun berontak dan berteriak sehingga berhasil kabur.

"Korban kemudian dilepaskan kemudian korban lari ke kerumunan dan teriak bisa diselamatkan. Itu kejadian jam 1 malam. Kemudian pagi harinya, korban melapor ke Polsek Kepulauan Seribu Selatan," kata Sandy.

2. Polisi Tangkap Pelaku

Halaman
1234

Berita Terkini