Maling Bobol Rumah dan Gasak Uang Rp 3,5 Juta di Kawasan Cipayung Depok

Penulis: Dwi Putra Kesuma
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pencurian.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Tim Buser Polsek Pancoran Mas berhasil meringkus empat pelaku pencurian berinisial DR (19), RF (23), MIS (18), dan MRA (24).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Deddy Kurniawan menerangkan, penangkapan mereka bermula dari aksi para pelaku ketika menyasar rumah korbannya di daerah Jalan Rawa Sari, Cipayung, Kota Depok.

Modus pelaku, adalah dengan cara masuk ke rumah korbannya dengan cara mencongkel pintu menggunakan besi.

"Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 3,5 juta," ujar Deddy kala dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/11/2019).

Pengunjung USS Rela Datang Sejak Dini Hari Demi Dapatkan Sepatu Brand Lokal Compass

Polisi Buru Terduga Pelaku Pembunuh Driver Ojol Penghuni Rusun Griya Tipar Cakung

Lanjut Deddy, petugas pun mulai menemukan petunjuk setelah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), dan juga memeriksa sejumlah saksi.

Buntutnya, ke-empat pelaku pun dapat diamankan dari tempat persembunyiannya masing-masing dini hari tadi pukul 00.30 WIB.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang tidan pencurian, dengan ancaman hukuman kurungan penjara lima tahun lamanya.

Berita Terkini