Aa mengakui motif dari tindakannya itu untuk memuasakan hawa nafsunya.
• Temuan Kamera di Toilet UIN Alauddin, Terungkap Ponsel Dilengkapi Memori 8 GB & Ada Sejak Mei
"Untuk nafsu seks," kata AA di Mapolsek Somba Opu, Jl Poros Malino, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Minggu (10/11/2019).
Akibat perbuatannya, polisi mengenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara," kata Kapolsek Somba Opu Kompol Syafei Rivai.
• Gadis 20 Tahun Kuliah Sambil Kerja, Berkaca-kaca Dapat Uang Segepok dari Ussy Sulistiawaty: Ya Allah
Kronologi
Diketahui, kamera GoPro ini ditemukan dalam toilet perempuan Kampus UIN Alauddin Makassar, Kelurahan Samata Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa. Kejadiannya pada Kamis 3 Oktober 2019 lalu.
Presiden Dema FSH, A Muh Satriansyah menceritakan, kamera ini ditemukan pertama kali oleh seorang mahasiswi yang hendak buang air kecil.
Mahasiswi itu langsung kaget, bahkan syok ketika mengetahui ada kamera Go Pro yang terpasang.
Posisi kamera berpotensi merekam alat kelamin perempuan jika ada yang sedang buang air kecil ataupun besar.
"Yang dapat pertama itu mahasiswi pada saat buang air kecil. Didapat dalam WC umum fakultas depan ruang TU," kata Satria, sapaan, kepada Tribun, Jumat (8/11/2019) kemarin.
Satria melanjutkan, mahasiswi itu pun langsung melaporkan kejadian ini kepada Wakil Dekan 1 FSH UIN Alauddin Makassar.
Satria menegaskan, pelaku penyimpan kamera harus ditindak tegas.
"Sikap dema mengikuti dan menunggu kabar jelas terkait pelaku yang diungkap oleh pihak kepolisian," tandasnya.
Kasus ini dilaporkan oleh pimpinan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin ke Mapolsek Somba Opu, Jl Poros Pallangga, Sungguminasa, Kamis 7 November 2019.
Kasus ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana pornografi. Laporannya bernomor LP No 234.
Setelahnya, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan (WD3) bersama KTU melaporkan kejadian ini kepada aparat kepolisian.
(Sumber:TribunJakarta/TribunTimur)