"Pertama, itu (pengungkapan surat) terjadi di Arab Saudi. Lokus intinya ada di sana, " ujar Ronny Sompie.
• Beberkan Peran Dirinya di Balik Prabowo Subianto Jadi Menhan, Luhut Pandjaitan: Presiden Tanya Saya
Kedua, jika surat yang diungkap oleh Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu berkaitan dengan aturan Indonesia, maka ada aturan yang bisa dijadikan rujukan.
"Tapi kalau dia berkaitan dengan aturan kita, ada yang bisa mengatur, tentu ada aparat penegak hukum yang ditunjuk kalau memang ada pelanggaran. Sejauh ini, kita melihat undang-undang yang berlaku," lanjut Ronny Sompie tanpa merinci sanksi secara tegas. (Kompas/ TribunJakarta.com)