Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Menjelang penghujung tahun 2019, Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta memperketat pengawasan barang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Tidak sendirian, mereka dibantu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mendeteksi barang haram berupa narkoba masuk ke Indonesia dari luar negeri melalui penumpang.
Alhasil, ada empat kasus upaya penyelundupan narkoba diungkap hanya dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Penyelundupam itu bermodus memanfaatkan jasa titip barang yang menyembunyikan narkoba di tubuh hingga di dalam barang bawaan penumpang.
Total empat Warga Negara Asing (WNA) asal India, Cina dan Gana diamankan petugas dengan barang bukti Narkoba sebanyak 2,035 butir pil ekstasi dan 2,848 Methampetamine serta Ketamine.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan menjelaskan, terhitung sejak 8 Oktober hingga 5 November kemarin ada empat kasus upaya penyelundupan Narkoba yang ditegah.
Kasus pertama penyelundupan Narkoba melalui Terminal Kargo terungkap saat pemeriksaan X-Ray, petugas mencurigai satu paket barang kiriman asal Perancis.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan barang berupa dua set tempat penyimpanan pakaian yang dapat dilipat dan digantung, yang didalamnya masing-masing disembunyikan papan kardus berisi pil berwarna yang bertuliskan antara lain Vodafone, Lebara, kpn, dan EA. dengan total sembilan papan kardus berisi 2.035 butir pil," jelas Finari di Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (19/11/2019).
Finari mengatakan, kasus kedua yang ditegah upaya penyelundupan Methamphetamine dan Ketamine melalui Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, pada hari Kamis (17/10/2019).
Hasil profiling dari petugas terhadap penumbang ex-pesawat Malindo Air dengan rute penerbangan Chennai-Kuala Lumpur-Jakarta dilakukan pemeriksaan atas barang penumpang berinisial CCR (62) WNA India, ditemukan kristal bening seberat 1,057 gram.
"Barang itu ada di enam kain India yang dilipat rapi yang di lipatannya disembunyikan kemasan plastik berisi kristal bening, selanjutnya dilakukan pengujian terhadap kristal bening tersebut dengan alat uji narkotika dan didapati positif Methampetamine. Kemudian kami berkoordinasi Controlled Delivery (CD) dengan Bareskrim Polri untuk mengembangkan kasus ini," papar Finari.
Ia melanjutkan, kasus penyelundupan narkoba melalui penumpang masih berlangsung.
Yakni, kasus ketiga dilakukan penumpang ex-pesawat Ethiopian Airline dengan rute Conakry-Abidjan-Addis Ababa-Jakarta, berinisial berinisial MA (62) WNA Gana.
Dari tangan MA petugas mendapati 47 butir kapsul plastik berisi kristal bening, yang diselipkan pada pakaian dalam dan di antara anggota badan.