Selama November, pihaknya mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba.
Rinciannya; 6 Kasus ditangani Satresnarkoba Polres Kampar, 10 kasus oleh jajaran 8 mapolsek di Kampar.
Dari 16 Kasus ini telah ditetapkan sebanyak 21 tersangka dengan perincian 20 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Sementara untuk Barang Bukti narkotika yang berhasil diamankan sebanyak 168,90 gram shabu dan 44,68 gram daun ganja kering.
Janji Copot Anggota di Depan Bupati Kampar
Beberapa jam sebelum menerima surat telegram Nomor ST 3094 IX KEP 2019 dari Mabes Polri di Jakarta, Senin (18/11/2019) sore, Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan paginya berjanji akan mencopot oknum polisi anak buahnya yang bertindak indisipliner.
Pada sesi jumpa pers kasus narkoba pada November 2019 di wilayah hukum Kampar, Senin (18/11/2019) pagi kemarin, Asep menegaskan tidak pandang bulu dalam pemberantasan narkoba.
Meski yang terlibat adalah anak buahnya sendiri.
Dalam rilis Humas Polres Kampar janji itu diungkapkan kapolres di depan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, pejabat Kejaksaan Negeri Kampar.
Ada juga hakim dan panitera dari Pengadilan Negeri Bangkinang, perwira Badan Narkotika Kabupaten Kampar serta belasan wartawan media cetak, televisi dan online di Kampar dan Pekanbaru.
AKBP Asep Darmawan bahkan mengumumkan penahanan seorang onum bintara polisi anak buahnya, yang diduga terlibat jaringan narkoba.
Oknum anggota polisi berinsisial DH ini ditangkap Satnarkoba Polres Kampar.
Kasus anak buahnya, kini disidik Propost Mapolres Kampar.
“Saat penangkapan DH, tidak ada perlawanan,” kata Kapolres di sela-sela ekspose di halaman Mapolres Kampar, pagi itu. (Kompas.com/Tribun Kaltim)