Tolak Sertifikasi Pranikah, Yandri Susanto Beberkan Alasan: Ustaz Aja Bisa Cerai, Itu Urusan Allah

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto namun tak sepakat dengan sertifikasi pra nikah.

TRIBUNJAKARTA.COM - Mulai tahun 2020, ada aturan baru yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat Republik Indonesia terkait pernikahan

Menikah di era Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin tak cukup hanya bermodalkan cinta dan restu orangtua.

Pasangan yang hendak menikah wajib mengantongi sertifikat perkawinan.

TONTON JUGA

Aturan ini dicanangkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) diperuntukkan bagi pasangan yang akan atau berencana melakukan pernikahan pada tahun 2020.

Masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan diwajibkan mengikuti kelas atau bimbingan pranikah untuk mendapatkan sertifikat yang dijadikan sebagai syarat perkawinan.

"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang menjadi pasangan dalam berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Rabu (13/11/2019).

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto namun tak sepakat dengan aturan tersebut.

Hal itu dipaparkan Yandri Susanto saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia, pada Rabu (20/11/2019).

Direktur HRS Emosi Dicecar Sebut Nama Intelijen Arab Pemberi Surat Cekal Rizieq: Anda Harus Hormat!

TONTON JUGA

Mulanya Yandri Susanto mengatakan anggaran di APBN sudah diketuk.

Ia menjelaskan di APBN tersebut tak ada penganggaran untuk program sertifikasi pranikah.

"Masalah penerapan tahun 2020, setahu saya anggaran sudah diketok di APBN tidak ada hal ini," kata Yandri Susanto dikutip TribunJakarta.com dari YouTube TV One, pada Kamis (21/11/2019).

"Kalau Pak Menteri PMK menyapaikan ada program ini, pertanyaan saya anggarannya dari mana?" imbuhnya.

Dijenguk Aaliyah Massaid, Penampilan Angelina Sondakh Tuai Sorotan

Yandri Susanto lalu mempertanyakan soal kegunaan sertifikat yang dikeluarkan setelah pasangan mengikuti pembekalan pranikah selama tiga bulan.

Halaman
123

Berita Terkini