Paruru Daeng Ngaku Nabi Terakhir, Pengikut Justru Beberkan Fakta Lain hingga Buat Presenter Heran

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paruru Daeng Tau dilaporkan oleh MUI Tana Toraja dengan dugaan sebagai penista agama, Senin (2/12/2019).

"Bukan mengaku rasul, tapi kan dilapangan terlapor begitu, kita sabar saja,"

"Terserah mereka," imbuhnya.

Saling Tatapan Mesra, Lucinta Luna Keceplosan saat Tangannya Digenggam Roy Kiyoshi: Kita Satu Muhrim

SIMAK VIDEONYA:

Dilansir TribunToraja.com, Paruru yang berasal dari Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ini datang ke Tana Toraja pada pertengahan 2002.

Kedatangannya pertama kali di Tana Toraja melalui warga sekitar home base-nya.

Warga itu bernama Syarifuddin yang bekerja sebagai guru di SMPN 3 Lamasi, Kabupaten Luwu.

Lebih lanjut, ajaran yang diajarkan Paruru yakni, salat, puasa, zakat dan haji yang menjadi kewajiban umat Islam bukanlah kewajiban bagi pengikut LPAAP.

Tak hanya itu, pengikut LPAAP diajarkan untuk sembahyang sebanyak dua kali dalam sehari.

Warga sekitar yang curiga dengan aktivitas yang dilakukan LPAAP segera melaporkan kelompok organisasi tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA) Mangkedak.

Selanjutnya KUA Tana Toraja melaporkan kasus tersebut kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tana Toraja.

Menindaklanjuti hal itu, MUI Tana Toraja pun melakukan investigasi di markas LPAAP, Kamis (24/10/2019).

Hasil dari investigasi ditemukan berbagai aktivitas LPAAP memang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.

Menurut Zainal, berdasarkan fakta tersebut, MUI Tana Toraja mengeluarkan fatwa bahwa paham yang diajarkan oleh LPPAP tidak sesuai dengan ajaran agama Islam, sehingga aliran tersebut dianggap sesat.

Namun, pimpinan LPAAP tidak mau menerima fatwa tersebut.

“Pimpinan LPAAP Paruru Daeng Tau tidak menerima fatwa tersebut, sehingga MUI Tana Toraja dan Kemenag Tana Toraja memanggilnya untuk menggunakan hak jawabnya dan menjelaskan alasan penolakannya di Aula Kantor Kemenag Tana Toraja, pada Selasa (26/11/2019) lalu,” ucap Zainal dilansir  Kompas.com, (3/12/2019).

Pasca MUI mengeluarkan fatwa, polisi mengamankan Paruru di Polres untuk menghindari reaksi masyarakat.

Halaman
1234

Berita Terkini