Mendapatkan aksi pencabulan, korban menjerit dan lari dari hotel.
Ia lantas menelepon sang kakak dan menceritakan kejadian yang menimpanya.
3. Terancam 15 Tahun Penjara
Mendengar pengaduan dari korban, sang kakak dan keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kini polisi telah menetapkannya sebagai tersangka pencabulan.
"Kami sudah menetapkan LM sebagai tersangka dan sekarang ditahan di Mapolres Pesisir Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Allan Budi Kusuma.
• Bahas Soal Ucapan Dungu, Rocky Gerung Diskakmat Budiman Sudjatmiko: Dia Enggak Berani Pada Saya
Akibat perbuatannya, oknum guru LM terancam 15 tahun penjara.
" Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," imbuh Allan.
4. Korban Trauma
Akibat kejadian itu, WD mengalami trauma dan tidak berani datang ke sekolah untuk belajar.
"Dia mengalami trauma. Informasi terakhir dia juga tidak masuk sekolah. Mungkin karena takut," tegas Allan.
Lebih lanjut, kendati masih mengalami trauma dan tidak masuk sekolah, WD masih tercatat sebagai siswa di SMP itu.
"Masih sekolah di SMP itu, cuma belum masuk sekolah saja," ucap Allan.
5. Status Guru Honorer
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan, Suhendri mengatakan, oknum guru SMP negeri di Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, LM (32) yang saat ini ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap siswinya hanyalah seorang guru honorer.