Lutfi Pembawa Bendera Didakwa 4 Pasal, Sang Ibu Sebut Putranya Kirim Surat ke Adik: Jangan Kayak Aku

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lutfi Pembawa Bendera Didakwa 4 Pasal, Sang Ibu Sebut Putranya Kirim Surat ke Adik: Jangan Kayak Aku

Begitu juga dengan anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman dari Gerindra dan Didik Mukrianto asal Demokrat. 

Ketiganya telah menandatangani permohonan penangguhan penahanan Luthfi pada selembar kertas yang tersemat materai 6.000.

Pada surat tersebut, tercatat telah ditandatangani sejak Kamis, 28 November 2019.

Kuasa hukum Luthfi, Andres, pun membacakan isi surat tersebut pada sidang perdana Luthfi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sore tadi.

"Kami ajukan permohonan penangguhan mengingat beliau masih muda," kata Andres, Kamis (12/12/2019).

Pada surat ini, sambungnya, dikatakan Luthfi tak mungkin melarikan diri, tidak mempersulit pemeriksaan, tidak mengulang perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti, dan akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Kami berharap ajukan dapat dikabulkan," ucap Andres.

Hakim Ketua yang memimpin sidang tersebut, Bintang AL, menanggapi bahwa pihaknya bakal musyawarah ihwal hal ini.

"Kami akan pertimbangkan dan musyawarah terlebih dahulu, akan disampaikan di persidangan berikutnya," ujar Bintang AL.

Selanjutnya, sidang perdana Luthfi diakhiri pada sekira pukul 16.58 WIB.

"Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 18 Desember 2019 akan dengan agenda pemeriksa saksi dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Bintang.

Berita Terkini