Pakar Hukum Nilai Lucu saat Lutfi Pembawa Bendera di Demo Didakwa 4 Pasal Alternatif, Ini Analisanya

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Nilai Lucu saat Lutfi Pembawa Bendera di Demo Didakwa 4 Pasal Alternatif, Ini Analisanya

TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar Hukum Pidana Teuku Nasrullah menilai lucu ketika Lutfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan pada 25 September 2019 lalu itu didakwa empat pasal alternatif.

Lutfi Alfiandi didakwa empat pasal alternatif saat sidang perdana pada Kamis (12/12/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyebutkan, pertama, Lutfi Alfian diancam Pasal 212 KUHP juncto atau Pasal 214 KUHP ayat 1.

Adapun Pasal 212 KUHP itu mengatur adanya kekerasan terhadap anggota kepolisian. Sementara, Pasal 214 KUHP terkait perbuatan Lutfi yang dinilai melawan aparat polisi saat aksi pelajar dan mahasiswa rusuh itu.

TONTON JUGA:

Kemudian, Lutfi didakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP yang mengatur terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Lalu Lutfi juga didakwa melanggar Pasal 218 KUHP karena Lutfi berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

Lihat Beda Ekspresi Alea Tampil di Vlog Sang Ayah & Anissa Aziza, Raditya Dika Akui Heran: Aneh

Dari empat pasal alternatif ini, yang paling berat ancaman hukumannya dihukum tujuh tahun penjara.

Setelah pembacaan dakwaan ini, kuasa hukum dan Lutfi menerima dakwaan itu.

Selain itu, Lutfi Alfiandi juga disebut bukanlah seorang pelajar.

Jaksa menuturkan Lutfi menyamar mengenakan pakaian SMA dengan kemeja putih dan celana abu-abu.

“Dia nyamar mengenakan pakaian SMA itu yang seharusnya faktanya Lutfi adalah seorang pengangguran bukan berstatus pelajar,” ujar Jaksa Andri dalam dakwaannya, Kamis (12/12/2019).

Kemudian hakim menjadwalkan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/12/2019).

Bahas Soal Ucapan Dungu, Rocky Gerung Diskakmat Budiman Sudjatmiko: Dia Enggak Berani Pada Saya

Dengan berbagai hasil sidang perdana itu, pakar hukum pidana Teuku Nasrullah angkat bicara.

Teuku Nasrullah menganalisa dakwaan alternatif yang dikenakan kepada Lutfi Alfiandi saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia Pagi dilansir pada Jumat (13/12).

Mulanya, Teuku Nasrullah menyatakan, dirinya menganggap masyarakat melakukan demo itu merupakan hak warga negara yang harus dilindungi peraturan undang-undang.

"UUD juga melindungi itu, persoalannya kalau dia melakukan tindakan kekerasan seperti apa yang dituduhkan di pasal."

"Dia melakukan kekerasan kepada petugas atau merusak benda-benda, masalahnya kita enggak tahu ada atau tidak," tegas Teuku Nasrullah.

Teuku Nasrullah menuturkan, demo yang berlangsung di pertengahan September 2019 dan pemerintah tetap mengesahkan UU KPK dan sebagainya.

5 Fakta Oknum Guru Pendamping Olimpiade Sains Cabuli Siswi, Korban Menjerit & Lari dari Hotel

"Kenapa musti ada orang yang harus dimasukkan ke penjara lagi? Lain halnya kalau perbuatan mencuri atau melakukan penipuan. Ini hanya demo," papar Teuku Nasrullah.

Lebih lanjut, Teuku menilai Lutfi Alfiandi disidik saja sudah cukup oleh polisi, tak perlu sampai ke persidangan.

Pakar Hukum Nilai Lucu saat Lutfi Pembawa Bendera di Demo Didakwa 4 Pasal Alternatif, Ini Analisanya (YouTube/Talkshow Tv One)

"Kenapa musti sedikit-sedikit ke pengadilan? Orang yang menyampaikan aspirasi, masyarakat ke pemerintah Isunya sudah clear dan demonya juga sudah selesai. Perbuatan suatu kejahatan memang harus diproses, tetapi prosesnya tak selalu sampai ke pengadilan."

"Apakah cuma Lutfi yang demo? kenapa yang lain tak dibawa? kalau mau adil, maka harus semua pelaku ditarik ke pengadilan," beber Teuku Nasrullah.

Menurut Teuku Nasrullah, Pemerintah seharusnya memberhentikan kasus ini di tingkat kejaksaan.

"Lucunya juga ini sampai berlebihan, di tahan penyidik sampai pengadilan. Ini ada apa?" cecar Teuku Nasrullah.

Bandingkan Saat AHY & Gibran Rakabuming Maju Pilkada, Jansen Sitindaon Singgung Soal Etika

Tak hanya itu, Teuku juga menyoroti empat pasal alternatif yang dikenakan Lutfi Alfiandi.

"Pasal alternatif ini sering digunakan penuntut umum kalau ragu atas perbuatan terdakwa, termasuk klasifikasi mana. Misalnya ragu antara pencurian atau penggelapan, tetapi alternatif dia sampai 4 pasal itu lucu."

"Masa ragu sampai empat jenis perbuatan. Kalau empat jenis perbuatan digabung itu bisa jadi. Tetapi alternatif, itu kayak maksa banget menjeratnya," jelas Teuku Nasrullah.

Teuku Nasrullah menyatakan, sebenarnya telah ada BAP (bukti acara perkara) yang bisa dibaca jaksa dan dari hal tersebut bisa ketahuan, Lutfi Alfiandi melawan petugas atau merusak barang.

INI VIDEONYA:

Berita Terkini