Husein Alatas terancam dijerat Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tato Wanita Telanjang Kagetkan Keluarga
Polisi membekuk Husein dari rumah sekaligus tempat praktik pengobatan alternartifnya di Kampung Burangkeng RT 4/RW 7, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019) Husein Alatas dihadirkan ke hadapan wartawan
Penampilan Husein Alatas yang mengenakan baju tahanan warna oranye dan celana selutut, membuat kaget seorang pria mengaku kerabatnya.
"Saya kerabat dekatnya. Tadi saya mau menjenguk beliau enggak bisa."
"Katanya lihat saja waktu jumpa pers, makanya saya ke sini," kata pria berpeci dan berbaju batik kepada Warta Kota di Mapolda Metro Jaya, sesaat sebelum jumpa pers, Jumat (20/12/2019).
Saat Husein Alatas dihadirkan ke hadapan wartawan dengan kedua tangan terikat, pria tadi sempat berkomunikasi.
Pria itu tampak menyapa Husein Alatas dengan panggilan Habib.
"Masya Allah, Habib..," ungkap pria tadi.
Ia kaget karena ada tato wanita telanjang di tangan kiri Husein Alatas.
"Bertato pula," katanya dengan wajah sedih.
Husein tampak pasrah dan sedih sempat menjawab sapaan pria itu dengan bahasa Arab.
Selama jumpa pers, Husein Alatas kelihatan sedih dan pandangannya tampak kosong.
Sesekali ia menunduk, sesekali pula pandangannya menerawang dengan melihat ke atas.