EC memperjualbelikan senjata api jenis makarov seharga Rp 11 juta hingga Rp 13 juta.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api jenis makarov T16, satu pucuk senjata api jenis makarov T11, dan dua pucuk senjata api jenis makarov T16 yang masih dalam proses perakitan.
Selain itu, ditemukan juga satu pucuk senjata api jenis ecoll special 99 yang juga masih dalam proses perakitan, satu pucuk senjata api jenis black gun 917 yang masih dalam proses perakitan, serta satu pucuk senjata api revolver yang juga masih dalam proses perakitan.
"Kami juga menemukan satu pucuk air soft gun jenis kwc makarov," ujar Ade.
Selain senjata api, Ade berujar, polisi juga menemukan delapan unit selinder peluru revolver, 252 butir peluru tajam kaliber sembila milimeter, dan 39 peluru hampa kaliber sembilan milimeter.
Sementara, EC mengaku kalau dirinya belajar dari internet dan YouTube yang nantinya memperjualbelikan hasil karyannya ke Tokopedia.
Dia juga berbekal sedikit ilmunya yang ia dapatkan dulu saat bersekolah di Sekolah Teknik Menengah.
"Otodidak saja sendiri dari YouTube. Sama saya inget pelajaran dulu saya di STM," kata EC.
"Sudah setahun saya jual beli sama ngerakit ini. Sebelumnya saya belajar dulu," sambung dia.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jual ke toko online
EC (42) pedagang jengkol yang berkemampuan merakit senjata api di Kabupaten Tangerang menjual hasil karyanya di lapak jual beli Tokopedia.
Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan kalau di Tokopedia dia bisa meraup untung sampai belasan juta rupiah.
"Senjata rakitan pelaku ini dijual lagi di Tokopedia. Dia bisa untung dengan menjual senjatanya dari Rp 11 juta sampai Rp 13 juta plus bonus 25 butir amunisi," kata Ade di Mapolresta Tangerang, Selasa (24/12/2019).
Ia menjelaskan kalau EC ini juga menerima orderan modifikasi airsof gun ke senjata api sungguhan melalui Tokopedia.