Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Kebahagiaan merayakan Natal ikut dialami warga binaan permasyarakatan (WBP) umat Nasrani yang menghuni Rutan dan Lapas di wilayah DKI Jakarta.
Dari 977 WBP umat Nasrani di DKI Jakarta, 10 narapidana di antaranya mungkin paling berbahagia karena mendapat remisi khusus (RK II).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Prasetya mengatakan narapidana yang menerima RK II dapat langsung bebas.
"Hari ini ada yang langsung bebas. Dinamakan kategori remisi khusus (RK) II, sebanyak 10 orang di seluruh Rutan dan Lapas di Jakarta," kata Andika di Lapas Klas 1 Cipinang, Rabu (25/12/2019).
Pemberian RK II ke 10 narapidana dari total 478 WBP umat Nasrani yang mendapat remisi berdasarkan ketetapan Kementerian Hukum dan HAM.
Andika menuturkan satu dari 10 narapidana yang langsung meninggalkan jeruji besi berasal dari Lapas Klas 1 Cipinang.
"Hari ini mereka langsung dikeluarkan untuk kembali ke tengah-tengah keluarganya. Menjalani kehidupan yang normal sebagai masyarakat pada umumnya," ujarnya.
• Saat Natal Jadi Momen Silaturahmi Kaoem Depok yang Datang Dari Luar Negeri
• Cerita Yos, Sebulan Tak Ada Panggilan Kerja: Rayakan Natal Secara Sederhana
Dalam pemberian RK II secara simbolis di Lapas Klas 1 Cipinang dia menyatakan setiap narapidana memiliki kesempatan 'memperbaiki diri'.
Andika mencontohkan sejumlah WBP perempuan dari Rutan Pondok Bambu yang beberapa waktu lalu tampil menari di hadapan Presiden Joko Widodo.
"Artinya ada kekuatan luar biasa di sini agar melangkah kedepan lebih baik lagi.
Ukir prestasi setinggi mungkin, kecuali buat yang betah (Dipenjara)," tuturnya.
Sebagai informasi, Kemenkumham membagi dua kategori remisi yakni RK I dengan dengan pengurangan masa tahanan dari 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari.
Serta RK II yang memungkinkan narapidana untuk langsung meninggalkan jeruji besi tempatnya selamanya ini mendekam.