Terungkap Hasil Visum Wanita Hamil yang Dianiaya Suami hingga Tewas, Ternyata Idap Tumor Ini

Penulis: Muji Lestari
Editor: Rr Dewi Kartika H
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Bangkalan saat menangkap pelaku, Kamis (26/12/2019).

Hal itu menjadi alasan mengapa Musa mengakhiri nyawa istrinya.

Hal itu diketahui dari laman resmi Polres Bangkalan saat rilis kasus digelar pada Selasa (24/12/2019).

Kriss Hatta Unggah Foto Pascabebas di Instagram, Barbie Kumalasari Terciduk Beri Komentar Ini

Pelaku mengaku Jengkel

Ditangkapnya suami tersebut sekaligus membuka fakta-fakta baru yang menyelimuti kasus ini.

Selain itu peran anak kandung juga terungkap.

Wanita Madura yang sedang hamil itu ternyata dalam kondisi lumpuh.

Ia juga sempat buta akibat siksaaan dari suami dan anak kandungnya.

Kepada polisi, pelaku juga membeberkan alasannya melakukan penganiayaan tersebut.

"Pengakuan tersangka, melakukan penganiayaan terhadap korban sudah dilakukan berkali kali dengan motif karna jengkel," terang AKBP Rama.

"Alasannya, karna ketika disuapi makan dan diberi minum obat tidak mau ditelan dan disemburkan ke muka tersangka, hingga tersangka merasa jengkel dan melakukan penganiayaan," sambungnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 23, 04 UU No.23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan acaman 5 sampai 15 tahun penjara.

"Kurungan pidana yang kami kenakan kepada MS yakni maksimal 15 tahun penjara karena telah menghilangkan nyawa seseorang dengan cara KDRT," tutupnya.

(TribunJakarta/TribunMadura/TribunJatim)

Berita Terkini