Kala itu, kedua pelaku mencoba melakukan aksi pemerasan serupa.
Aksi mereka gagal lantaran polisi sudah terlebih dahulu mengetahui gerak-gerak Dwi dan Jamal.
Kedua pelaku pun ditangkap di apartemen tersebut.
"Polsek kelapa gading langsung memerintahkan unit reskrim yang sedang siaga segera langsung mengamankan pelaku dari situ kita langsung menuju TKP dan benar," kata Jerrold.
Setelah penangkapan, kedua oknum wartawan ini dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dwi dan Jamal dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.