"Jadi ADG ini hanya sebagai perantara," kata Bastoni saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis (9/1/2020).
Peran Axel, lanjut Bastoni, sama dengan seorang tersangka lainnya, yaitu Muhammad Setiawan Arifin.
• Pencuri Modus Pecah Kaca di Cilincing Gasak Tas Berisi Rp 20 Juta dari Mobil Korban
• Dukung Rencana Proyek Sodetan Sungai Ciliwung, Anies Siapkan Landasan Hukum untuk Pembebasan Lahan
Dalam kasus ini, Axel menawarkan dua senjata kepada Abdul Malik.
Pertama, senjata laras panjang tipe M16 yang sudah dimodifikasi menjadi M4 berwarna hitam dengan gagang coklat.
Kedua, anak Ayu Azhari itu menjual senjata laras panjang tipe M4 Carbine kaliber 5,56 mm berwarna hitam-biru.
Axel diringkus di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 29 Desember 2019.