Sidang Pembawa Bendera saat Demo

Penangguhan Penahanan Ditolak Hakim, Ini Deretan Fakta Sidang Pembawa Bendera saat Demo

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa pembawa bendera merah-putih, Luthfi Alfiandi, sebelum sidang keterangan saksi dimulai, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Aksi Luthfi dinilai merusak fasilitas publik: pot bunga hingga pembatas jalan.

Lalu, aparat memperingatkan lebih dari tiga kali kepada massa guna membubarkan diri.

Pada saat itu, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Herry Kurniawan memerintahkan massa segera bubar.

Peringatan tersebut tak diindahkan Luthfi dan para pendemo lainnya.

Malahan, mereka melemparkan batu ke arah kerumunan petugas keamanan.

"Terdakwa terus melempar ke arah polisi dengan botol air mineral, batu, dan petasan sehingga situasi semakin rusuh," ucapnya.

Tak lama, massa membubarkan diri seusai petugas menyemprotkan dan melemparkan gas air mata.

Sejak insiden tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku.

Satu di antaranya adalah Luthfi yang kedapatan membawa bendera merah-putih.

Berita Terkini