Axel diringkus di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 29 Desember 2019.
Polisi juga menangkap dua perantara lainnya, yakni Yunarko dan Muhammad Setiawan Arifin.
Polisi Kantongi Identitas Pemasok Utama Senjata Api Ilegal
Polisi telah mendapatkan identitas pemasok utama senjata ilegal kepada pengemudi Lamborghini Abdul Malik.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengungkapkan, pemasok utama yang dimaksud adalah seseorang berinisial M.
"M itu penjualnya. AGD, Y, dan MSA hanya perantara saja," kata Bastoni saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Ia menjelaskan, transaksi jual beli senjata ilegal dilakukan pada September 2019.
• Gasak Rp 20 Juta, Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Mengaku Buat Bayar Utang
• Disarankan Latih Persija, Fakhri Husaini Tutup Peluang Jadi Pelatih Klub Indonesia
• Kapolres Jakarta Barat Pimpin Sertijab Tiga Kapolsek
• Berkaca Banjir Awal Tahun, Setiap Kecamatan di Kabupaten Tangerang Bakal Dilengkapi Perahu Karet
• Tangis Pecah Saat Pemakaman Ulang Lina Mantan Istri Sule, Hingga Cerita Penggali Makam
Ketika itu, M meminta bantuan anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo, untuk mencari orang yang mau membeli senjatanya.
Axel kemudian merekomendasikan nama Abdul Malik. Selain karena sudah saling kenal, Axel juga mengetahui Abdul Malik merupakan kolektor senjata dan gemar berburu.
"ADG kemudian menawarkan lima senjata kepada AM. Tapi yang dipilih hanya dua," jelas Bastoni.
Pertama, senjata laras panjang tipe M16 yang sudah dimodifikasi menjadi M4 berwarna hitam dengan gagang coklat.
Kedua, anak Ayu Azhari itu menawarkan senjata laras panjang tipe M4 Carbine kaliber 5,56 mm berwarna hitam-biru.
Axel diringkus di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 29 Desember 2019. (TribunJakarta.com)