Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Tiga tersangka, masing-masing berinisial JN (22), MAP (29), dan DC (57), ditangkap polisi karena mengedarkan miras oplosan dalam botol bermerek ternama.
Puluhan miras oplosan dalam botol merek ternam sudah diedarkan sejak Desember 2019 lalu.
Dalam praktiknya, ketiga tersangka mempunyai peran berbeda.
JN berperan sebagai pengedar miras oplosan ini. Dirinya menjual miras oplosan dalam botol dengan merek impor ternama, seperti Contrieau, Chivas Regal, hingga Martell.
Pemasarannya dilakukan lewat WhatsApp, terutama untuk orang-orang terdekat tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, JN berada dalam satu grup WhatsApp dengan tersangka MAP.
Keduanya masuk dalam grup komunitas pecinta hewan. Dari grup itulah keduanya saling mengenal.
Sebelum mengedarkan miras oplosan, keduanya juga sama-sama mempunyai latar belakang penjual hewan.
Modal mengedarkan miras oplosan diduga berasal dari keuntungan mereka menjual hewan.
"Dari komunitas grup itu lah maka mereka mengembangkan sayap cari apalagi yang baru. Dapatlah botol miras yang mereka kira lebih menguntungkan daripada jual beli hewan," kata David di kantornya, Senin (20/1/2020).
Miras oplosan ini diracik MAP di kediamannya, Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
MAP meracik miras dengan bahan utama alkohol 90% yang dibelinya dari toko bahan kimia.
Kemudian, MAP meracik alkohol itu dengan bahan pewarna dan perasa yang mirip dengan merek ternama di botol bekas yang ia dapat dari DC.
Botol bekas dengan merek ternama itu dijual DC melalui Facebook. Dijelaskan David, DC memang adalah wiraswasta yang juga pengoleksi botol miras dengan merek ternama.
Hubungan jual-beli MAP dan DC berlanjut, hingga akhirnya DC mengajari MAP bagaimana caranya membuat miras oplosan.
"Dari situlah tersangka MAP mulai membuat, awalnya diedarkan ke komunitasnya, teman, keluarga, bahkan yang di dalam grup itu, tertarik lah tersangka JN untuk menyebarluaskan dengan memperjualbelikan," kata David.
• Tanpa PKS, Partai Gerindra Sendirian Umumkan 2 Nama Cawagub DKI Jakarta Pengganti Sandiaga Uno
Ketika ditangkap, DC mengaku mendapatkan botol bekas dengan merek ternama dari pemulung maupun lapak-lapak barang bekas.
Namun, polisi mendalami apakah ada keterlibatan hotel maupun kafe penyedia miras dalam penyuplaian botol bekas ini.
"Ini yang masih kita dalami, apakah lapak itu yang dimaksud hotel atau tempat hiburan, itu masih kita dalami. Yang jelas kalo dia bilang pemulung kan nggak mungkin dapat sama kardus-kardusnya," jelas David.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi menangkap JN yang akan melakukan transaksi miras oplosan di Jalan Raya Ancol, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa (14/1/2020) lalu.
JN ditangkap dengan barang bukti enam botol miras oplosan dalam botol merek Cointreau.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya. MAP ditangkap di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sementara DC ditangkap di wilayah Bekasi.
Polisi menjerat ketiganya dengan pasal primer 204 ayat 1 KUHP, pasal 386 KUHP, pasal 62 ayat 1 KUHP juncto pasal 8 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, serta pasal 142 juncto pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
Polisi juga menyita ribuan botol bekas miras ternama yang beberapa di antaranya berlabel Martell, Chivas Regal, Red Label, Black Label, dan Gold Label.