TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai 1 Februari 2020 akan menerapkan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ ETLE) untuk pengendara sepeda motor.
Dilansir dari Kompas.com, lokasinya, yaitu disepanjang jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
"Sepanjang jalan itu akan berlaku tilang elektronik untuk motor, dan juga mobil yang sebelumnya sudah diterapkan," ucap Fahri di Jakarta Selasa (21/1/2020).
Selama pekan pertama, lanjut Fahri polisi terlebih dahulu menyosialisasikan sistem tilang elektronik tersebut.
"Nanti pada awal Februari ini, kami sosialisasikan sekitar kurang lebih satu pekan, baru setelah itu penindakan," ujar Fahri
Selain itu, memasuki tahun kedua, penerapan tilang elektronik di wilayah DKI Jakarta ini akan diperluas.
Jika sebelumnya jumlah kamera pengawas yang dipasang hanya sebanyak 12 titik.
Mulai 2020 jumlah kamera pengawas yang dipasang ditambah sebanyak 45 kamera.
Sehingga total kamera pengawas menjadi 57 kamera pengawas.
Dengan semakin banyaknya kamera yang dipasang akan bisa mendorong pengguna jalan agar lebih tertib dalam berkendara.
Semua kendaraan pelanggar bisa terjerat
Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan memasuki babak baru.
Bukan hanya menindak sepeda motor dan mobil pribadi dengan nomor polisi lingkup Jakarta saja, tapi juga akan menyasar ke seluruh kendaraan bermotor dari luar Ibu Kota.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, menjelaskan, bila pihaknya sudah melakukan rapat dengan Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) terkait masalah integrasi data nasional yang akan dilaksanakan Februari mendatang.