"Satu orang lagi masih kit buru, karena pada saat penangkapan yang bersangkutan tidak ada di tempat," jelasnya.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti peralatan yang biasa digunakan komplotan pelaku untuk berkasi.
"Kita amankan barang bukti kartu ATM 10 keping, kemudian juga plat besi galvanis dan kawat serta mata gergaji besi, handphone, kunci mobil, obeng STNK," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota, mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun.