TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta melakukan sidak di lokasi proyek revitalisasi Monas, pada Selasa (28/1/2020).
Sidak tersebut dilakukan usai pimpinan DPRD DKI menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) bersama jajaran Pemprov DKI soal revitalisasi Monas
Saat baru tiba di kawasan Monas, Prasetyo Edi dibuat geram melihat sesuatu yang tak biasa di depan pintu masuk kawasan bersejarah itu.
TONTON JUGA
Namun mulanya Prasetyi Edi memastikan, proyek revitalisasi kawasan Monas akan dihentikan sementara mulai Rabu (29/1/2020) besok.
"Jadi hari ini kami meminta kepada eksekutif untuk merekomendasikan dihentikan sementara," ucapnya/
Prasetyo Edi menjelaskan, penghentian proyek ini dilakukan hingga Pemprov DKI Jakarta mendapat restu dari Kementrian Sekretariat Negara (Kemensetneg) selaku Ketua Komisi Pengarah kawasan Medan Merdeka.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Keppres 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.
• Sebut Harun Masiku Pantas Dapat Penghargaan Karena Ini, Haris Azhar: Bandit Juga Mesti Dikasih Award
TONTON JUGA
Sesuai dengan peraturan tersebut, Badan Pelaksana Kawasan Medan Merdeka diketuai oleh Gubernur DKI Jakarta.
Ini berarti, Pemprov DKI harus mendapat izin terlebih dahulu sebelum kembali melanjutkan proyek revitalisasi kawasan bersejarah itu.
"Dihentikan sementara selama surat dari kementerian belum ada, karena ketua komisi pengarah dari Kemensetneg. Kami menunggu surat dari sana," ujarnya di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
Dengan demikian, nasib dari proyek yang menelan biaya hingga puluhan miliar ini berada di tangan pemerintah pusat atau dalam hal ini Kemsetneg.
• Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet, Ketua KPU Banjarmasin Bersikap Begini saat Diperiksa
"Kalau sana (pemerintah pusat) mengatakan diteruskan ya kami mengikuti, tapi selama itu ditunda kami akan ikut," kata Prasetyo Edi.