TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Lutfi Alfiandi, sosok pemuda yang viral karena membawa bendera di tengah aski demo pelajar STM, divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lutfi dinyatakan bersalah saat unjuk rasa di depan gedung DPR-MPR RI, Senin 30 September 2019.
"Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ucap Hakim Ketua, Bintang AL, saat membacakan surat putusan terdakwa, di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
• Sosok Wanita di Kubu Raya Nyaris Diperkosa Tetangga, Aksi Pelaku Terhenti saat Korban Ucapkan Ini
"Dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumunan tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali oleh polisi," sambungnya.
Bintang AL melanjutkan, Lutfi divonis empat bulan penjara karena hal tersebut.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Dede Lutfi dengan pidana penjara selama empat bulan," ujar Bintang.
Vonis terhadap Lutfi ini selaras dengan tuntutan Jaksa, kemarin atau Rabu (29/1/2020).
Jaksa menilai Lutfi bersalah lantaran melanggar Pasal 218 KUHP.
"Dede Lutfi Alfiandi secara sah bersalah dan melanggar Pasal 218 KUH Pidana," ujar Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, di PN Jakarta Pusat.
Terhitung Lutfi ALfiandi telah menjalani masa tahanan sejak ditangkap 3 Oktober 2019 lalu.
Artinya vonis empat bulan yang dijatuhkan kepada Lutfi sudah terpotong dengan masa tahanan tersebut.
Jika sesuai perhitungan, tinggal beberapa hari lagi Lutfi Alfiandi sudah bisa menghirup udara bebas.
• Mbak You Nyerocos Ungkap Prediksi Soal Kematian Lina, Hotman Paris Kesal: Tolong to The Point Dong!
Kabar tersebut tentu membuat ibunda Lutfi Alfiandi, Nurhayati merasa senang.
Nurhayati mengaku merasa bahagia lantaran anaknya bisa langsung bebas karena sudah menjalani hukuman kurungan sejak 3 Oktober 2019 lalu.
Ia juga mengucap syukur atas putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Lutfi.