Dalam rekaman CCTV kedai Kopi Yor di Jalan Ciumbuleuit, Y terlihat melempar susu kemasan kepada A.
Kendati demikian memang, hasil visum luka di bibir A belum keluar.
• Sederet Ponsel Ini Tak Bisa Gunakan WhatsApp Mulai 1 Februari 2020, Cek Punyamu!
"Ada bukti nyatanya kan luka akibat lemparan dari botol kotak susu itu ya, di CCTV terlihat," kata Septa.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin (27/1/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku Dijerat Pasal Penganiayaan
Polisi menetapkan tersangka terhadap Y (23) pegawai kedai Kopi Yor yang diduga melakukan penganiayaan kepada A (53), pengendara ojek online ( driver ojol) perempuan.
"Iya sudah kita tahan, sudah ditersangkakan," kata Kapolsek Cidadap, AKP Septa Firmansyah saat dihubungi Rabu (29/1/2020).
Penahanan tersangka Y ini dilakukan lantaran telah memenuhi dua atau lebih unsur alat bukti.
• Fakta Baru Kerajaan King of The King di Tangerang, Pemasang Spanduk Dijanjikan Imbalan Rp 1 Miliar
"Dua alat bukti, saksi, barang buktinya yakni CCTV sebagai bukti petunjuknya," jelas Septa.
Y sendiri dijerat pasal penganiayaan, untuk sementara tersangka mendekam di penjara Mapolsek Cidadap.
"Pasal 351 ayat 1, juncto pasal 21 yang pengecualian ya jadi bisa kita tahan," pungkasnya.
Pertemuan Grab & Kopyor
Pihak Grab dan Kop/yor semalam, Rabu (29/1/2020) menggelar musyawarah mengenai dugaan pelemparan minuman susu yang dilakukan oleh Y (27) kepada A (53).
Dari pantauan Tribun Jabar, dalam musyawarah tersebut hadir perwakilan grab, manager Kop/yor, pemilik Kop/yor dan ojek online A bersama keluarganya.