Adapun penghentian itu dilakukan lantaran Pemprov DKI diduga melanggar Keppres 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.
Sesuai dengan peraturan tersebut, Badan Pelaksana Kawasan Medan Merdeka diketuai oleh Gubernur DKI Jakarta.
Ini berarti, Pemprov DKI harus mendapat izin terlebih dahulu sebelum kembali melanjutkan proyek revitalisasi kawasan bersejarah itu.
"Jelas dalam Keppres itu perencanaan dan pembiayaan harus persetujuan mereka (Kemensetneg). Itu yang mesti diselesikan prosedurnya, kemarin kan enggak disampaikan," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
Terkait dengan pelanggaran terhadap Keppres 25/1995 yang dilakukan Pemprov DKI, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sempat mengancam akan mempolisikan hingga menyeret Gubernur Anies Baswedan ke KPK jika tetap nekat melanjutkan proses revitalisasi tanpa persetujuan Kemensetneg.
Hal ini diungkapkan Prasetyo setelah melakukan sidak di kawasan revitalisasi Monas pada Selasa (28/1/2020) lalu.
"Kalau (peraturan) ini terus ditabrak, kami akan jalankan langkah ke depan, mungkin kami bisa melaporkan sesuatu kepada pihak kepolisian atau KPK," ucapnya, Selasa (27/1/2020).
Kontraktor Pasrah Revitalisasi Monas Dihentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Kondisi terkini di lokasi proyek revitalisasi Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)
PT Bahana Prima Nusantara, kontraktor revitalisasi Monas mengaku pasrah dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta menghentikan proyek penataan kawasan bersejarah itu.
Hal ini menunjukan sikap PT Bahana Prima Nusantara mulai melunak.
Pasalnya, sebelum benar-benar diberhentikan, pihak perusahaan ngotot ingin melanjutkan proyek yang diklaim sudah mencapai 88 persen ini.
"Kami enggak ada tuntutan. Kami sebagai pelaksana, disuruh berhenti ya kami berhenti," ucap Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara Muhidin Shaleh, Rabu (29/1/2020).
Ia pun mengaku, belum mengetahui kelanjutan dari proyek penataan sisi selatan Monas tersebut.
Shaleh menyebut, pihaknya kini masih menunggu instruksi selanjutnya dari Pemprov DKI Jakarta.