Sesuai dengan peraturan tersebut, Badan Pelaksana Kawasan Medan Merdeka diketuai oleh Gubernur DKI Jakarta.
Ini berarti, Pemprov DKI harus mendapat izin terlebih dahulu sebelum kembali melanjutkan proyek revitalisasi kawasan bersejarah itu.
Kontraktor Pasrah Revitalisasi Monas Dihentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
PT Bahana Prima Nusantara, kontraktor revitalisasi Monas mengaku pasrah dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta menghentikan proyek penataan kawasan bersejarah itu.
Hal ini menunjukan sikap PT Bahana Prima Nusantara mulai melunak.
Pasalnya, sebelum benar-benar diberhentikan, pihak perusahaan ngotot ingin melanjutkan proyek yang diklaim sudah mencapai 88 persen ini.
"Kami enggak ada tuntutan. Kami sebagai pelaksana, disuruh berhenti ya kami berhenti," ucap Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara Muhidin Shaleh, Rabu (29/1/2020).
Ia pun mengaku, belum mengetahui kelanjutan dari proyek penataan sisi selatan Monas tersebut.
Shaleh menyebut, pihaknya kini masih menunggu instruksi selanjutnya dari Pemprov DKI Jakarta.
"Kami menunggu saja. Kelanjutannya bagaimana, instruksinya apa, ya kami tunggu," ujarnya saat dihubungi.
Terkait dengan kerugian yang disebabkan oleh penghentian proyek tersebut, Shaleh mengatakan, PT Bahana Prima Nusantara belum menghitungnya.
"Kami belum sampai ke situ, masalah rygi untung belum kami perhitungkan," kata dia.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menghentikan proyek revitalisasi kawasan Monas.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu akhirnya mengalah setelah diancam akan dipolisikan hingga diseret ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Padahal, orang nomer satu di Jakarta ini sebelumnya terkesan cuek dan mengabaikan imbauan Komisi D DPRD yang juga meminta Pemprov DKI segera menghentikan proyek penataan pelataran sisi selatan Monas itu hingga ada surat izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).