Polemik Revitalisasi Monas

Tak Persoalkan Penghentian Revitalisasi Monas, Taufik Gerindra: Simpel, Gubernur Sudah Kirim Surat

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto sebelum dan sesudah kawasan Monumen Nasional sisi selatan yang pohonnya ditebang.

Sesuai ketentuan dalam Keppres 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta disebutkan bahwa Pemprov DKI harus meminta izin kepada Mensetneg sebelu melakukan penataan di Monas.

Ketentuan ini tertuang dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.

Sesuai dengan peraturan tersebut, Badan Pelaksana Kawasan Medan Merdeka diketuai oleh Gubernur DKI Jakarta.

Ini berarti, Pemprov DKI harus mendapat izin terlebih dahulu sebelum kembali melanjutkan proyek revitalisasi kawasan bersejarah itu.

Revitalisasi Monas Dihentikan, Pekerja Proyek Pertanyakan Upah Kerja

Pascapenghentian revitalisasi Monas yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta hari ini, nasib para pekerja proyek semakin tak jelas.

Salah seorang pekerja yang enggan menyebut namanya pun mengaku tak tahu soal nasib upahnya.

Ia menyebut, sampai saya ini PT Bahana Prima Nusantara selaku pihak kontraktor belum memberi kejalasan soal pembayaran upah mereka.

"Belum tahu ya, kita masih menunggu (pemberitahuan) saja," ucapnya di sekitar lokasi proyek, Rabu (29/1/2020).

Selama bekerja di proyek revitalisasi itu, ia menyebut, para pekerja maksimal mendapatkan upah Rp 100 ribu per hari.

"Upahnya harian hitungannya, dapatnya paling gede kisaran Rp 100 ribu," ujarnya.

Sampai saat ini, ia mengaku masih bertahan di lokasi proyek sambil menunggu kejelasan soal revitalisasi kawasan bersejarah itu.

"Nanti nunggu saja bagaimana, kalau masih distop ya kemungkinan pulang," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menghentikan proyek revitalisasi kawasan Monas.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu akhirnya mengalah setelah diancam akan dipolisikan hingga diseret ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Padahal, orang nomer satu di Jakarta ini sebelumnya terkesan cuek dan mengabaikan imbauan Komisi D DPRD yang juga meminta Pemprov DKI segera menghentikan proyek penataan pelataran sisi selatan Monas itu hingga ada surat izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Sesuai ketentuan dalam Keppres 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta disebutkan bahwa Pemprov DKI harus meminta izin kepada Mensetneg sebelu melakukan penataan di Monas.

Ketentuan ini tertuang dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.

Sesuai dengan peraturan tersebut, Badan Pelaksana Kawasan Medan Merdeka diketuai oleh Gubernur DKI Jakarta.

Ini berarti, Pemprov DKI harus mendapat izin terlebih dahulu sebelum kembali melanjutkan proyek revitalisasi kawasan bersejarah itu.

Pekerja angkat koper

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menghentikan proyek revitalisasi Monas mulai hari ini, Rabu (29/1/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu akhirnya mengalah setelah diancam akan dipolisikan hingga diseret ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Padahal, orang nomer satu di Jakarta ini sebelumnya terkesan cuek dan mengabaikan imbauan Komisi D DPRD yang juga meminta Pemprov DKI segera menghentikan proyek penataan pelataran sisi selatan Monas itu hingga ada surat izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, akses masuk menuju lokasi proyek revitalisasi tampak tertutup rapat.

Awak media pun tak diperkenankan masuk oleh petugas keamanan proyek tersebut.

Dari kejauhan tampak tidak ada kegiatan berarti di sekitar area proyek revitalisasi itu.

Hanya ada beberapa pekerja yang masih tampak lalu lalang di sekitar area proyek.

Meski demikian, para pekerja tersebut tampak tidak mengenakan helm proyek ataupun membawa alat untuk bekerja.

Beberapa pekerja lainnya juga terlihat bersantai sambil duduk berkelompok dekat tenda-tenda yang didirikan untuk mereka beristirahat.

Bunyi bising dari alat-alat berat yang biasanya beroperasi pun kita tak terdengar lagi.

Sejumlah alat berat yang biasa digunakan pun tampak hanya terparkir di beberapa sudut lokasi proyek tersebut.

Penghentian sementara proyek revitalisasi Monas ini pun diungkapkan oleh seorang pekerja yang berhasil ditemui TribunJakarta.com di lokasi.

"Dari semalem sih sudah diberi tahu hari ini stop kerja dulu," ucap salah seorang pekerja yang enggan menyebut namanya, Rabu (29/1/2020).

Ia pun mengaku tak mengetahui kapan proyek penataan kawasan bersejarah itu akan dilanjutkan kembali.

"Enggak tahu kapan mulai kerja lagi, sekarang sih masih distop. Enggak tahu besok," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan, proyek revitalisasi Monas harus segera dihentikan.

Pasalnya, proyek penataan kawasan bersejarah itu belum mendapat izin dari Kemensetneg.

Ketentuan ini diatur dalam Keppres 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.

Sesuai dengan peraturan tersebut, Badan Pelaksana Kawasan Medan Merdeka diketuai oleh Gubernur DKI Jakarta.

Ini berarti, Pemprov DKI harus mendapat izin terlebih dahulu sebelum kembali melanjutkan proyek revitalisasi kawasan bersejarah itu.

"Eksekutif khususnya Pemda melaksanakan ini tanpa seizin Ketua Komisi Pengarahan. Kan harusnya koordinasi, buka komunikasi," ujarnya di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat.

Untuk itu Prasetyo meminta Pemprov DKI mematuhi rekomendasi DPRD DKI yang meminta revitalisasi Monas dihentikan mulai Rabu (29/1/2020) besok.

"Tolong revitalisasi ini sementara dihentikan mulai besok, menunggu surat dari Kemensestneg," ujarnya.

Pekerja mulai angkat koper

Sejumlah pekerja revitalisasi Monas mulai angkat koper usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan proyek penataan kawasan bersejarah itu.

Hal ini diungkapkan oleh Yono (54), pekerja revitalisasi Monas yang menyebut, beberapa orang rekan kerjanya memilih pulang ke rumah setelah proyek tersebut dihentikan.

"Ada beberapa yang sudah pulang dan masih banyak juga yang bertahan. Tapi kalau distop lama ya mending pulang," ucap, Rabu (29/1/2020).

Ia pun menyebut, sebagian pekerja proyek yang sudah angkat kaki berasal dari luar kota, seperti Bandung, Semarang, serta kota lain di sekitar Jawa Tengah dan Jawa Barat.

"Yang dari jauh-jauh sudah mulai pulang, kemarin ada yang dari Bandung dan Semarang sudah pulang kampung," ujarnya.

"Nanti kalau proyekan mulai lagi baru mereka datang lagi," tambahnya.

Yono sendiri mengaku masih bertahan di lokasi proyek lantaran rumahnya berada tak jauh dari Monas dan berharap pengerjaan revitalisasi ini bisa segera dilanjutkan kembali.

"Rumah saya sih dekat, di daerah Cakung. Masih di sini karena masih nunggu proyek dimulai lagi," kata dia.

Pekerja pertanyakan upah

Pascapenghentian revitalisasi Monas yang dilakukan oleh Pemprov DKI hari ini, nasib para pekerja proyek semakin tak jelas.

Salah seorang pekerja yang enggan menyebut namanya pun mengaku tak tahu soal nasib upahnya.

Ia menyebut, sampai saya ini PT Bahana Prima Nusantara selaku pihak kontraktor belum memberi kejalasan soal pembayaran upah mereka.

"Belum tahu ya, kita masih menunggu (pemberitahuan) saja," ucapnya di sekitar lokasi proyek, Rabu (29/1/2020).

• Osvaldo Haay Dikabarkan Resmi Keluar dari Persebaya Surabaya dan Menuju ke Jakarta

• Pengelola Apartemen di Jakut Siapkan Langkah Antisipasi Banjir, Karung Pasir Hingga Pompa Celup

Selama bekerja di proyek revitalisasi itu, ia menyebut, para pekerja maksimal mendapatkan upah Rp 100 ribu per hari.

"Upahnya harian hitungannya, dapatnya paling gede kisaran Rp 100 ribu," ujarnya.

Sampai saat ini, ia mengaku masih bertahan di lokasi proyek sambil menunggu kejelasan soal revitalisasi kawasan bersejarah itu.

"Nanti nunggu saja bagaimana, kalau masih distop ya kemungkinan pulang," kata dia. (TribunJakarta.com)

Berita Terkini