Eko mengenal Aliong karena pernah sama-sama ditahan di LP Cipinang dalam kasus narkotika.
"Jadi pengendali mereka ini adalah napi LP Cipinang, Aliong. Sementara Eko juga adalah residivis kasus serupa," urainya.
Eko dan Ronaldo mengaku bakal mendapat upah Rp 30 juta dari Aliong, untuk mengedarkan sabu dari Malaysia itu.
"Kami masih dalami lagi, kaki tangan dan jaringan kelompok ini yang ternyata dikendalikan oleh Aliong, napi di LP Cipinang," ucap Yusri.
Polisi akan menjemput Aliong dari LP Cipinang.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," cetus Yusri. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polda Metro Jaya Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba, Sabu Cair Dikemas dalam Bola Karet Mainan Anak
Penulis: Budi Sam Law Malau