Kenal Lewat Facebook, Pemuda di Cikarang Cabuli Pelajar 16 Tahun Hingga Rekam Adegan Syur

Penulis: MuhammadZulfikar
Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

Pelaku yang merupakan pengangguran itu berkilah rasa cinta harus dibuktikan dengan berhubungan badan.

Karena korban tidak mau, pelaku pun memerkosanya. Bahkan, aksi pemerkosaan itu kembali terjadi pada keesokan harinya Kamis (19/12/2019).

Seiring berjalannya waktu, kabar pemerkosaan itu tersebar ke rekan-rekan korban.

Lalu, korban mengadu kepada ayah kandungnya untuk kemudian diteruskan membuat laporan polisi.

Barang bukti yang diamankan satu buah ponsel, satu unit sepeda motor, dan satu buah celana training milik korban.

Pelaku dijerat Pasal 81 junto 76 D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. (TribunJakarta.com/Wartakota)

Berita Terkini