“Yang jelas gengsi antar sekolah, gengsi pribadi juga dia mencanangkan dirinya sebagai seorang jagoan lah,” kata Azis di Mapolres Metro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (6/2/2020).
Lanjut Azis, para pelaku yang telah ditangkap terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun.
“Terhadap pelaku kami sangkakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara 15 tahun,” pungkasnya.