TRIBUNJAKARTA.COM, CIMAHI- Penusukan sekaligus percabulan terhadap ZNS (15) di Cimahi, Jawa Barat, terungkap.
Delapan hari sejak kejadian yang memilukan tersebut, pelaku berhasil ditangkap polisi.
Simak ringkasan TribunJakarta:
1. Pelaku ditangkap usai 8 hari
Pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi delapan hari setelah kejadian.
Lokasi percabulan dan penganiayaan ialah di Jl Sentris, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Rabu (29/2/2020).
AKBP M Yoris Marzuki mengatakan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi telah menangkap pelaku.
Dua tersangkanya ialah Nanang (27) dan NS (17).
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro menatakan keduanya ditangkap di rumah.
"Tersangka ditangkap di rumahnya. Barang bukti yang kami sita ialah satu unit sepeda motor, sandal jepit, dan sebilah bambu," kata Yohannes.
2. Terancam penjara 20 tahun
Akibat perbuatan tersangka, Polisi menyangkakan pasal 81 ayat 5 dalam hal tindak pidana sesuai pasal 76D mengakibatkan luka berat dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun .
Kemudian pasal 82 sebagaimana pada pasal 76e dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
3. Pelaku adalah teman korban
Tersangka NS merupakan teman dan kenalan korban, sementara Nanang baru pertama kali bertemu dan berkenalan dengan korban.