Facebook mulai menggunakan teknologi face recognition sejak 2010.
Saat itu, fitur tersebut bisa langsung secara otomatis aktif tanpa konfirmasi kepada pengguna Facebook.
Tak hanya itu, fitur ini juga mendorong pengguna untuk menaruh tanda (tag) pada wajah pengguna lain di sebuah foto yang diunggah di Facebook.
Kemudian pada Desember 2017, fitur diubah Facebook. Pengguna dapat dengan mudah mengaktifkan atau menonaktifkannya.
Selanjutnya pada 2019, Facebook menjadikannya memiliki fitur opt-in sebagai bagian dari fitur baru Facebook untuk menjadi lebih fokus pada privasi pengguna.
Face recognition banyak dipakai pemerintah
Sebenarnya, fitur pengenal wajah yang membuat Facebook "dihukum" ini telah digunakan polisi di ruang publik untuk keperluan pengawasan.
Namun beberapa kota di AS telah melarang penggunaannya.
• Daftar Harga HP Oppo Terbaru Februari 2020: Oppo A9 2020 Rp 3,6 Jutaan, A5s Rp 1,5 Jutaan
• Mau Beli iPhone? Ini Daftar Harga iPhone Terbaru Februari 2020: Mulai Rp 6 Jutaan Hingga Rp 18 Juta
• Pengakuan 2 Eksekutor Sewaan Aulia Kesuma: Awalnya Tolak Bunuh Orang, Berubah Usai Ketemu Dukun
Pada Januari 2020, Uni Eropa juga mengatakan sedang mempertimbangkan untuk menghentikan penggunaan teknologi itu di ruang publik agar tidak disalahgunakan.
Sementara itu, pemerintah China telah mulai meluncurkan pengenalan wajah di apotek di Shanghai untuk mendeteksi orang-orang yang membeli obat-obatan tertentu.
Selain itu, hal itu dilakukan sebagai salah satu cara untuk menindak penggunaan bahan-bahan tertentu untuk obat-obatan terlarang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fitur "Tag Foto" Bikin Facebook Didenda Miliaran Rupiah