Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Pasangan suami istri muncikari yang ditangkap Polsek Kelapa Gading, MC (35) dan SR (33), mengincar perempuan di bawah umur untuk dijadikan PSK hingga ke daerah kampung-kampung di Jawa Barat.
Mereka menggunakan modus menawarkan peminjaman uang kepada para orang tua para gadis belia tersebut.
Sebagai jaminan, para perempuan di bawah umur ini mereka bawa ke Jakarta untuk dipekerjakan sebagai PSK.
"Orangtua wanita yang bekerja ini dijerat atau diiming-imingi utang," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, Senin (10/2/2020).
"Mereka langsung ketemu dengan para orang tua korban, mereka kebetulan salah satu mucikari mencari mangsa di daerah," imbuh dia.
Setelah para orangtua calon PSK menerima uang, muncikari ini membawa anak-anak mereka ke Jakarta.
Anak-anak perempuan berusia sekitar 16-17 tahun ini lalu dipekerjakan sebagai PSK berkedok pemandu karaoke.
Para PSK ini diwanti-wanti bahwa pekerjaan mereka untuk melunasi utang orangtua di kampung.
"Untuk pembayarannya akan dipotong melalui hasil keringat atau pekerjaan yang dilakukan anaknya," kata Budhi.
Metode pekerjaan PSK ini dengan sistem voucher. Kedua muncikari memberikan voucher yang dibawa PSK untuk ditawarkan kepada pria hidung belang.
Nyatanya, setiap PSK hanya menerima Rp 105.000 setiap kali melayani tamu.
"Jadi satu voucher dihargai Rp 380 ribu. Dengan rincian, Rp 200 ribu untuk yang punya tempat, Rp 180 ribu itu dibagi untuk yang mucikari dapat Rp 75 ribu, dan anak-anaknya hanya dalam Rp 105 ribu," ucap Budhi.
Selain MR dan SR, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya, yakni RT (30), SP (36), dan ND (21).
Mereka berperan sebagai pengawas pada tempat penampungan PSK di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang digerebek Kamis (6/2/2020) lalu.