Formula E

Pembangunan Belum Dimulai, Pemprov DKI Jakarta Targetkan Sirkuit Formula E Rampung April

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, dalam konferensi pers di Balairung, Balai Kota Jakarta, pada Jumat (24/1/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menghadap Presiden Joko Widodo pada Senin (10/2/2020) malam.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugraha mengatakan, pertemuan nanti membahas rencana penyelenggaraan Formula E di Jakarta pada 6 Juni 2020 mendatang.

Dalam pertemuan tersebut, Anies akan menayakan catatan penting yang diberikan oleh Kementerian Sekretariat Negara terkait penyelenggaran Formula E di kawasan Monas.

"Artinya kan dibolehin tapi ada beberapa catatan, nanti pak gubernur minta penjelasan catatan itu kira-kira apa saja," ucapnya, Senin (10/2/2020).

"Rencanaya Insya Allah pak gubernur ketemu pak presiden malam ini," tambahnya.

Hari menyebut, Anies akan berkonsultasi terkait rancangan lintasan balap atau sirkuit yang akan digunakan untuk balap mobil tanpa emisi itu.

Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan kawasan Gelora Bung Karno (GBK) sebagai alternatif jika Monas benar-benar tak bisa digunakan sebagai lintasan Formula E.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho saat ditenui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020). (TribunJakarta.com/Dion Arya Bima Suci)

"Ya kan ada dua pilihan, kalau seandainya tidak diperbolehkan di Monas kan di area GBK," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

"Tapi kalau diperbolehlan di Monas ya ditindaklanjuti," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pengarah Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka mengubah keputusan dan izinkan Pemprov DKI Jakarta menggelar balap motor mobil listrik Formula E di area Monas.

Izin mengenai penyelenggaran Formula E itu tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, Pratikno.

Surat itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama membenarkan surat tersebut.

"Informasi tentang surat Komisi Pengarah tanggal 7 Februari tersebut betul," kata Setya saat dihubungi, Senin (10/2/2020).

Wacana Formula E di GBK, Diharap Tak Ganggu Masyarakat Beraktivitas

Derita Warga Rawa Lele Ciputat Diduga Chikungunya, Sudah 3 Minggu Sulit Makan Nasi dan Pakai Baju

Setya menegaskan bahwa surat itu harus menjadi acuan agar penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas sesuai aturan perundang-undangan.

"Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komisi Pengarah menyetujui Formula E di kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan," kata dia.

Meski telah menyetujui kawasan Medan Merdeka dipakai untuk sirkuit Formula E, Komisi Pengarah tetap meminta agar pihak penyelenggara memperhatikan sejumlah hal.

Sejumlah hal tersebut tertulis dalam surat, yakni:

1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.

3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.

4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.

Berita Terkini