Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - AR (26), pengendara mobil yang merampas ponsel Polantas yang menilangnya terancam pasal berlapis.
"Pelaku terancam dikenakan pasal berlapis," ungka Kanit Reksrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Achmad Ardhy, kepada TribunJakarta.com, Selasa (11/2020).
"Yang bersangkutan merampas ponsel dan melawan petugas yang sedang bertugas," sambung dia.
Penyidik menjerat AR Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai Kekerasan.
Sedangkan untuk perbuatan melawan petugas yang sedang bertugas, pelaku dikenakan Pasal 335 (1) dan Pasal 212 KUHP
"Pelaku memang enggak menyerang, tapi pelaku enggak terima ditilang."
"Sehingga merampas ponsel milik petugas polisi yang menilang pelaku," kata Ardhy.
Saat ini, AR masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kebon Jeruk.
Ardhy menjelaskan, AR menjambret ponsel Aiptu Suhartono lantaran tak terima kendaraannya ditilang.
Awalnya, Aiptu Suhartono menghentikan mobil AR yang masuk di jalur Transjakarta.
AR datang dari arah Tol Kebon Jeruk untuk berputar arah di depan lampu lalu lintas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Lantaran mobil pelaku melanggar lalu lintas, Aiptu Suhartono pun kemudian menilangnya.
"Usai korban foto kendaraan pelaku, korban minggir dan lagi pegang handphone."
"Tiba-tiba pelaku langsung menjambretnya dan terus kabur," kata Ardhy.