Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBUN SELATAN - Polsek Tambun Polres Metro Bekasi meringkus dua orang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu, kedunya ditangkap terpisah usai beraksi di wilayah Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Tambun, Kompol Siswo, mengatakan, dua tersangka produsen dan pengedar uang palsu yakni AA (40) dan RF (21).
"Kasus ini kita ungkap setelah adanya laporan dari masyarakat seorang pedagang menerima uang transaksi dari pembeli berupa uang palsu," kata Siswo di Mapolsek, Senin, (10/2/2020).
Anggota Polsek Tambun kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku RF usai melakukan transaksi disebuah warung pada, Kamis, (6/2/2020).
"Tersangka RF ini membeli sabun dengan uang pecahan Rp20.000 palsu dan langsung kita geledah di dalam dompetnya terdapat uang pecahan Rp10.000, Rp20.000 dan Rp50.000 senilai Rp700.000," papar Siswo.
Dari penangkapan RF, polisi selanjutnya melakukan pengembangan. Tersangka mengaku mendapat uang palsu dari seorang berinisial AA warga Cakung, Jakarta Timur.
"Kita lalu minta antar ke rumah tersangka AA dan benar di dalam rumah terdapat aktivitas pembuatan uang palsu," jelas Siswo.
Di dalam rumah tersangka AA, polisi menyita barang bukti uang palsu hasil produksi yang belum digunting dan dua unit printer yang biasa digubakan pelaku untuk mencetak uang palsu.
"Kita adakan pengembangan dan interogasi kemudian kita meluncur ke TKP tempat pembuatan percetakan uang palsu. Di situ kita amankan satu tersangka dan kita amankan barang bukti printer, kertas hvs dan uang kertas yang belim sempat dipotong," paparnya.
Keduanya tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Tambu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman pidana kuruangan maksimal 15 tahun penjara.
Awalnya Coba-coba Terinspirasi Usai Lihat Youtube
Kapolsek Tambun, Kompol Siswo, mengatakan, kedua tersangka diketahui sudah tiga tahun beraksi membuat dan mengedarkan sendiri uang palsu.
"Jadi mereka sudah tiga tahun terkahir ini bikin dan edarkan uang palsu, hubungan kedua tersangka ini kakak ipar, AA adalah kakak ipar dari RF," kata Siswo dalam keterangan pers, Senin, (10/2/2020).