TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Tiga hari pasca viralnya Tohab Silaban, aksi nyaris serupa kembali dilakukan pengendara yang tak terima ditilang oleh polisi.
Kali ini, pelakunya adalah AR (26), pengendara mobil bernomor polisi B 1467 KZG yang tak terima ditilang saat melintas di jalur Busway, Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Senin (10/2/2020) siang.
Berbeda dengan Tohab Silaban yang sampai menyerang polisi, AR justru merampas ponsel anggota Polantas yang menilangnya.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol R Sigit Kumono menjelaskan, kejadian bermula saat anggota Polantas, Aiptu Suhartono menghentikan mobil AR yang masuk di Jalur Busway, dari arah Tol Kebon Jeruk untuk berputar arah di depan lampu merah Kebon Jeruk.
Lantaran mobil pelaku melanggar lalu lintas, Aiptu Suhartono pun kemudian menilangnya.
Namun saat Aiptu Suhartono hendak memberikan surat bukti pelanggaran tilang, pelaku malah tidak terima.
"Tak hanya itu, pelaku juga merampas ponsel milik korban dan melarikan diri ke arah Tol Kebon Jeruk," kata Sigit saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2020).
Atas kejadian itu, Aiptu Suhartono membuat laporan kepolisian di Mapolsek Kebon Jeruk.
Pasal berlapis
AR (26), pengendara mobil yang merampas ponsel Polantas yang menilangnya terancam dikenakan pasal berlapis.
"Pelaku terancam dikenakan pasal berlapis karena merampas ponsel dan melawan petugas yang sedang bertugas," kata Kanit Reksrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Achmad Ardhy saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Selasa (11/2020).
Untuk kasus perampasan ponsel, AR akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan.
Sedangkan untuk perbuatan melawan petugas yang sedang bertugas akan dikenakan Pasal 335 (1) dan Pasal 212 KUHP
"Pelaku memang enggak nyerang, tapi pelaku enggak terima ditilang, sehingga merampas ponsel milik petugas polisi yang menilang pelaku," kata Ardhy.
Saat ini, AR masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kebon Jeruk.