Kendati demikian, polisi tetap memprosesnya secara hukum.
"Pelaku terancam dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP karena merampas ponsel dan Pasal 335 (1) dan Pasal 212 KUHP karena melawan petugas yang sedang bertugas," kata Ardhy.
*Kasus pengendara intimidasi polisi lainnya
Cekik polisi
Pengendara mobil yang mencekik polisi di pinggir jalan tol berhasil diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pengendara mobil tersebut pria berinisial TS.
Yusri mengatakan, aksi TS yang mencekik anggota polisi viral di media sosial.
Korban pencekikan adalah anggota polisi unit 2 Induk 1 Sat PJR Polda Metro Jaya, Rudi.
"Kejadian kemarin (Jumat) pukul 09.30WIB, di depan pintu gerbang Angke dua, sekitar 200 meter," kata Yusri, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
Alasan TS mencekik polisi lantaran tak terima ditilang.
TS ditilang karena melanggar aturan lalu lintas, yakni tidak diperbolehkan berhenti di bahu jalan dekat gerbang tol.
"Dia berupaya untuk mendorong mencekik anggota pada saat itu. Sesuai dengan SOP yang ada, pelanggaran tetap dintindak," ucap Yusri.
Akibat perbuatannya, kini TS berstatus tersangka dan dikenakan pasal 212 KUHP, dan juga pasal 335 KUHP.
"Dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara," tambah Yusri.
Pengendara ancam polisi
Seorang pengendara mobil marah-marah hingga mendorong dan mencekik leher polisi yang akan menilangnya.