"Dia akan ditahan di sel khusus di Polda Metro Jaya," ujar Audie.
Akibat kasus ini, Lucinta Luna dikenai Pasal 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UURI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukiman 4 tahun penjara.
• Gegara Utang Rp 100 Ribu, Begini Nasib Pilu Istri Dijual Suami ke Teman Sendiri Sejak Tahun Lalu
(tribunjakarta/elga/nia)